Text
ANALISIS BEBAN PENYUSUTAN ASET TETAP MENURUT AKUNTANSI KEUANGAN DAN UNDANG- UNDANG PERPAJAKAN ATAS PAJAK PENGHASILAN (STUDI EMPERIS PT. BAGOES TJIPTA KARYA PASURUAN)
Adanya perbedaan konsep, pengukuran, metode, dan pengakuan beban aset tetap antara SAK dan UU Perpajakan yang menyebabkan perbedaan laba akuntansi dan laba kena pajak. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis beban penyusutan aset tetap menurut SAK dan UU Perpajakan atas PPh badan. Penelitian ini memiliki manfaat bagi perusahaan untuk mengambil keputusan dalam menentukan bentuk laporan keuangan yang menjadi acuan dalam perusahaan, sehingga perusahaan dapat memiliki perbandingan antara SAK dan UU Perpajakan.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian metode kualitatif yang berupa analisis suatu laporan keuangan dan daftar aset tetap dengan melakukan pengumpulan, mengola, menganalisis data, dan mengambil kesimpulan. Sampel dalam penelitian ini adalah daftar seluruh aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan dan laporan keuangan PT Bagoes Tjipta Karya pada tahun 2013, 2014, 2015.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa perusahaan menggunakan metode penyusutan garis lurus untuk semua aset tetap dengan masa manfaat 8 tahun, perhitungan tersebut juga digunakan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan badan perusahaan. Peneliti menganalisi perhitungan beban penyusutan yaitu dengan cara membandingkan perhitungan beban penyusutan aset tetap berdasarkan SAK dan UU Perpajakan pada PT Bagoes Tjipta Karya periode tahun 2013-2015 menurut SAK perusahaan memiliki nilai beban penyusutan aset tetap berjumlah Rp263.280.522,- sedangkan menurut fiskal berjumlah Rp345.516.562,-. Besarnya Pajak Penghasilan sesuai dengan SAK pada tahun 2013-2015 berjumlah Rp154.146.781,- sedangkan menurut ketentuan UU Perpajakan berjumlah Rp 148.927.007,- sehingga terdapat selisih sebesar Rp5.219.774-.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa perusahaan sudah menerapkan metode penyusutan yang sesuai dengan SAK maupun UU perpajakan yaitu metode garis lurus namun terdapat kesalahan terhadap tarif penyusutan masin-masing aset tetap, yang setelah dikoreksi menimbulkan perubahan pada laba perusahaan yang berdampak pada besarnya Pajak Penghasilan badan yang dibayarkan oleh PT Bagoes Tjipta Karya. Saran bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan peraturan perpajakan agar tidak terjadi kesalahan pada pelaporan pajak.
Kata-kata kunci: Pajak Penghasilan, Penyusutan, PPh badan
SA-17120 | SA17/120 yoh a c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain