Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REFOCUSING ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK PENANGANAN COVID-19 OLEH BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA SURABAYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan refocusing anggaran dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, kendala serta upaya yang dilakukan oleh BPKAD dalam melaksanakan implementasi kebijakan refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya. Penelitian ini berdasarkan teori Edward III yaitu terdiri atas Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Organisasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan refocusing anggaran dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 telah berjalan dengan baik sehingga Pemerintah Kota Surabaya tidak terkena sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU). Kendala yang dihadapi oleh BPKAD yaitu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dapat terlaksana, ketidaksesuaian antara alokasi dan kegiatan batuan keuangan khusus dari provinsi dengan kebutuhan pemerintah kota. Upaya yang dilakukan yaitu peningkatan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan, melakukaan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Refocusing anggaran, Pengadaan Barang dan jasa, Covid-19
SA-22073 | SA22/073 Cit i c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain