Text
"KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN: MENJAMIN KEBERLANJUTAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PADA MASA COVID-19 DAN NEW NORMAL"
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan refocusing
kegiatan dan realokasi anggaran Kabupaten Sikka pada tahun anggaran 2020,
dampak pandemi COVID-19 dalam perencanaan dan penganggaran Pemerintah
Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, dan alternatif pembiayaan Kabupaten
Sikka sebagai akibat dari pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, data primer
yang dimaksud adalah hasil wawancara yang diperoleh secara langsung dari
narasumber atau informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan pada tahun 2020
Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan perubahan terhadap dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023, untuk Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan empat kali perubahan melalui
Peraturan Bupati Sikka hingga kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah
perubahan APBD. Kabupaten Sikka melakukan penyesuaian pendapatan asli
daerah dan rasionalisasi belanja daerah, Selisih anggaran hasil penyesuaian
pendapatan dan belanja daerah digunakan untuk membiayai kegiatan bidang
kesehatan, kondisi perekonomian dan jaring pengaman sosial. Dalam rangka
membiayai pembangunan daerahnya Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan
pinjaman daerah sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Kata Kunci: Realokasi Anggaran, Refocusing Kegiatan, Pinjaman Daerah
TMA-22004 | MSA22/004 Tha k c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain