Text
IMPLEMENTASI KENAIKAN TARIF PPN PASCA UU NO 7 TAHUN 2021 PADA PENGUSAHA KENA PAJAK DI SURABAYA
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pemerintah secara resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11 % per 1 April 2022 lalu. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penelitian ini membahas bagaimana Pengusaha Kena Pajak di Surabaya beradaptasi dengan mengimplentasikan kenaikan tarif PPN 11% yang dinilai akan membuat kenaikan harga jual dan daya beli masyarakat menurun pasca Undang-Undang No 7 Tahun 2021 diberlakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian berjudul IMPLEMENTASI KENAIKAN TARIF PPN PASCA UU NO 7 TAHUN 2021 PADA PENGUSAHA KENA PAJAK DI SURABAYA bertujuan untuk mengetahui implementasi pada Pengusaha Kena Pajak di Surabaya mengenai setelah adanya kenaikan tarif PPN 11 % serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi yang terjadi. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa Pengusaha Kena Pajak di Surabaya dengan kebijakan tersebut banyak mengalami perubahan pada perusahaan seperti daya beli yang makin menurun dikarenakan adanya kenaikan tarif PPN 11% yang berdampak pada kenaikan harga jual serta memikirkan strategi yang harus dibuat dalam menghadapi kenaikan tarif PPN 11%.
SA-22277 | SA22/277 Rag i c.1 | Perpustakaan Pusat - R. Koleksi Khusus Lt.2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain