Text
STRATEGI ANTI FRAUD UNTUK MENGENDALIKAN PENYALAHGUNAAN ASET DI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Latar belakang penelitian ini didasari semakin banyaknya BPR mengalami
cabut izin usaha (CIU) yang disebabkan karena buruknya pengelolaan tata kelola
sehingga berdampak terjadinya fraud. Pemerintah merespon hal ini dengan
menerbitkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK). Undang-Undang tersebut seperti dua mata pisau, karena BPR
dapat meluaskan pengembangan produk dan layanan, namun harus meningkatkan
pengendalian internalnya agar tidak menciptakan ruang baru untuk fraud. Oleh karena
itu OJK menerbitkan POJK No. 12 Tahun 2024 mengenai Penerapan Strategi Anti
Fraud (SAF) bagi Lembaga Jasa Keuangan, sehingga penelitian ini disusun untuk
mengetahui bagaimana fraud dapat terjadi di BPR ditinjau dari fraud diamond theory,
serta bagaimana strategi dan upaya-upaya untuk menanggulangi fraud tersebut baik
sebelum atau sesudah ditetapkannya POJK No. 12 Tahun 2024.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus
di BPR. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa, observasi,
dokumentasi, kuesioner yang diisi oleh partisipan yang merupakan pegawai BPR yang
mewakili bagian-bagian sesuai dengan konsep three lines model. Selain itu, wawancara
juga dilakukan kepada partisipan dan informan untuk eksplorasi dan memastikan
kevalidan dari jawaban kuesioner.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tekanan finansial dan non-finansial,
peluang yang ada akibat lemahnya kontrol internal dan tata kelola BPR, pembenaran
atas perbuatan fraud, dan kemampuan seseorang menjadi faktor penyebab terjadinya
fraud di BPR. Strategi BPR untuk menaggulangi fraud, belum sesuai dengan ketentuan
POJK No. 12 Tahun 2024. Strategi yang diterapkan condong terhadap pilar investigasi,
pelaporan dan sanksi, dan pemantauan evaluasi dan tindak lanjut dibandingkan pilar
pencegahan dan deteksi.
| MSA-25025 | MSA25/025 Ayu s c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2, R. Koleksi Khusus | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain