Text
RANCANGAN MODEL SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD): STUDI DI KABUPATEN BANGKALAN
Penelitian ini membahas tentang Rancangan Model Skema Sertifikasi
Kompetensi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengambil
studi empirik di Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis kondisi pelaksanaan fungsi anggota BPD saat ini, kebutuhan standar
kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh anggota BPD, serta model skema
sertifikasi kompetensi yang tepat bagi mereka. Penelitian ini mengggunakan
metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus.
Berdasarkan hasil penelitian, kondisi pelaksanaan fungsi anggota BPD saat
ini menghadapi berbagai dinamika dan tantangan. Dalam fungsi pembahasan dan
persetujuan Rancangan Peraturan Desa, interaksi antara BPD dan Kepala Desa
berlangsung melalui forum musyawarah resmi serta komunikasi informal, namun
masih terkendala oleh rendahnya partisipasi masyarakat, birokrasi yang lambat, dan
miskomunikasi. Mekanisme penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
telah dilakukan melalui forum musyawarah dan layanan pengaduan, tetapi
pemanfaatan teknologi informasi masih terbatas, sehingga pengelolaan umpan balik
belum optimal. Dalam pengawasan kinerja Kepala Desa, BPD menggunakan
indikator administratif, pembangunan, dan pelayanan publik, dengan evaluasi rutin
yang diumumkan kepada masyarakat, meskipun keterbatasan sumber daya dan
resistensi Kepala Desa menjadi tantangan tersendiri. Meskipun BPD telah
menjalankan fungsinya melalui berbagai mekanisme, peningkatan keterlibatan
masyarakat, optimalisasi teknologi informasi, dan pengelolaan kendala yang lebih
baik menjadi aspek penting untuk meningkatkan efektivitas peran BPD dalam tata
kelola pemerintahan desa.
Standar kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh anggota BPD mencakup
berbagai aspek untuk mendukung efektivitas tugas dan fungsinya. Dalam
mengorganisir aspirasi masyarakat, anggota BPD harus mampu menggali,
menampung, dan mengelola aspirasi melalui kunjungan langsung, administrasi
yang tertata, serta analisis mendalam sebelum menyampaikannya kepada Kepala
Desa. Selain itu, mereka harus memiliki kompetensi dalam merumuskan rancangan
peraturan Desa, mulai dari identifikasi kebutuhan, pengumpulan data, hingga
pembahasan dan finalisasi draft secara partisipatif. Dalam pengawasan kinerja
Kepala Desa, anggota BPD dituntut untuk mampu mengumpulkan data, melakukan
analisis komprehensif, serta menyusun rekomendasi yang relevan. Kompetensi lain
yang penting mencakup evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa,
fasilitasi musyawarah Desa, serta pengorganisasian pemilihan kepala Desa
antarwaktu. Selain itu, pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,
regulasi perundang-undangan, penyusunan anggaran operasional, dan
pembangunan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan
lembaga lainnya menjadi aspek penting dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas
peran anggota BPD.
| DIM-25004 | DIM25/004 Har r c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2, R. Koleksi Khusus | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain