Text
ANALISIS PENERAPAN KODE ETIK KONSULTAN PAJAK DALAM MELAKUKAN TAX PLANNING ( STUDI KASUS PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK DI SURABAYA TAHUN 2025 )
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik konsultan pajak dalam pelaksanaan tax planning pada lima Kantor Konsultan Pajak (KKP) di Surabaya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antara ketentuan etika profesi yang tercantum dalam Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 dan Nomor 175/PMK.01/2022 dengan praktik yang dilakukan konsultan pajak dalam menyediakan layanan tax planning. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi non-partisipatif, serta dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari konsultan pajak, pimpinan kantor, dan staf pajak yang terlibat langsung dalam proses penyusunan tax planning.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik belum berjalan secara optimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tekanan klien yang menginginkan efisiensi pajak, kondisi dokumen yang tidak lengkap, keterbatasan waktu, serta dinamika persaingan antar-KKP. Konsultan pajak menghadapi dilema etis terutama dalam penerapan prinsip integritas, objektivitas, kompetensi profesional, dan kerahasiaan. Upaya menjaga etika dilakukan melalui klarifikasi data, komunikasi persuasif, dan verifikasi dokumen, meskipun dalam beberapa kasus konsultan harus menyesuaikan penyajian data sesuai kebutuhan klien.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa dilema etika merupakan bagian dari praktik tax planning, sehingga diperlukan penguatan budaya etika, peningkatan pengawasan internal, serta pembinaan berkelanjutan bagi konsultan pajak.
Kata Kunci: Kode Etik, Konsultan Pajak, Tax Planning, Etika Profesi.
| SA-26057 | A26/057 Vic a c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2, R. Koleksi Khusus | Tersedia - Tersedia/Baca di Tempat |
Tidak tersedia versi lain