Text
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH "X" SURABAYA
Intisari
Bank Islam disebut juga dengan bank syariah. Secara akademik istilah
bank Islam dan syariah mempunyai pengertian yang berbeda, namun secara teknik
penyebutan bank Islam dan bank syariah mempunyai pengertian yang sama. Bank
syariah merupakan bentuk lembaga perantara keuangan yang sesuai dengan
syariah dan prinsip-prinsip ajaran Islam. Salah satu produk dari bank syariah
adalah deposito dengan menggunakan akad mudharabah.
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman
mengenai akuntansi dan pelaporan deposito dengan prinsip mudharabah pada
Bank Syariah “X” yang dikaitkan dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No.105 tentang Akuntansi Mudharabah. Dari hasil
perhitungan menunjukkan bahwa deposito mudharabah pada Bank Syariah “X”
telah menerapkan konsep syariah dengan metode bagi hasil. Konsep syariah
dalam perlakuan bagi hasil memiliki banyak keuntungan, yaitu selain telah sesuai
dengan prinsip syariah, bagi hasil tidak ditentukan oleh suku bunga yang
membebankan nasabah tetapi dengan nisbah yang sesuai kesepakatan antara pihak
nasabah dan bank.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa Bank Syariah “X” secara
umum telah menerapkan konsep syariah sesuai Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No.105 pada pengakuan, pengukuran, serta penyajian dari
awal hingga selesainya kontrak akad mudharabah. Hal tersebut terjadi karena
terdapat akad yang jelas serta berdasarkan syariat Islam.
Kata kunci: Bank Syariah, Mudharabah, Bagi Hasil, dan PSAK No.105
| 1S122080 | A-12/080 Des a c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain