Text
PENGENAAN, PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PERUSAHAAN DISTRIBUTOR PT "X" DI SURABAYA
Intisari
"Dalam melaksanakan dan mensukseskan pembangunan nasional,
pemerintah memerlukan biaya yang cukup besar. Untuk itu pemerintah
menempatkan perpajakan sebagai pengadaan dana yang merupakan peran aktif
masyarakat yang dalam hal ini adalah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sehubungan dengan hal di atas, maka peneliti melakukan penelitian ini
untuk mengetahui perlakuan akuntansi perpajakan mulai dari pengenaan,
perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) pada
perusahaan distributor “X” di Surabaya. Penelitian dilakukan dengan
menggunakan metode kualitatif yang didasarkan pada data berupa kalimat tertulis
dan lisan dari perilaku yang diamati dan pengetahuan obyek studi.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang
kena pajak (BKP) dan / atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam negeri.
Maka dengan peranan yang begitu penting perlu mendapatkan perhatian yang
khusus terutama aktivitas-aktivitas yang dilakukan untuk pengerjaan pajak
pertambahan nilai. Aktivitas ini sudah dilakukan oleh PT “X” namun ada
beberapa hal yang harus diperbaiki supaya aktivitas-aktivitas pengerjaan pajak
pertambahan nilai bisa dilaksanakan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Hal yang utama adalah pengaturan jadwal dalam pengerjaan laporan
PPN. PT “X” tidak mempunyai jadwal yang pasti dalam mengerjakan PPN
sehingga dalam pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai selalu
dilakukan pada 1 – 2 hari terakhir dari batas waktu yang ditentukan. Seandainya
PT “X” membuat jadwal pengerjaan PPN dan dilaksanakan dengan teratur maka
PT “X” akan bisa terhindar dari keterlambatan dan antrian yang panjang dalam
penyetoran dan pelaporan PPN. Masalah lain yang harus dibenahi adalah sistem
komputerisasi yang digunakan. Beberapa hal yang harus dibenahi adalah
pemecahan nominal harga jual yang terdiri dari DPP dan PPN agar tidak
menmbulkan selisih nilai karena perbedaan pembulatan nilai satuan terkecil,
pengaturan nomor dan tanggal faktur pajak juga sebaiknya bisa terdaftar secara
otomatis untuk bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam
mencetak faktur pajak, dan batas digit maksimal untuk NPWP harus diperpanjang
sehingga tidak perlu mencetak faktur pajak secara manual yaitu dengan
menggunakan excel. Peneliti berharap semoga hal-hal di atas bisa segera dibenahi
sehingga dalam pengerjaan PPN bisa menjadi lebih mudah, teratur dan tepat.
"
Kata Kunci : " dasar pengenaan pajak (DPP), pajak pertambahan nilai (PPN),
faktur pajak
"
1S121357 | A-12/357 Nov p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain