Text
Pengertian pokok hukum dagang Indonesia; perwasitan, kepailitan dan penundaan pembayaran. Jilid VIII.
Description not available
6H877206 | 346.7 Pur p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
7H877207 | 346.7 Pur p c.2 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
8H877208 | 346.7 Pur p c.3 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
9H877374 | 346.7 Pur p c.4 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
10H877375 | 346.7 Pur p c.5 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
11H877376 | 346.7 Pur p c.6 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
1B848392 | 346.7 Pur p c.7 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
2B848393 | 346.7 Pur p c.8 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
3B848394 | 346.7 Pur p c.9 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
4B848395 | 346.7 Pur p c.10 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
5B848396 | 346.7 Pur p c.11 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Hilang |
Tidak tersedia versi lain