Text
PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD), DANA ALOKASI UMUM (DAU), DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DAN DANA BAGI HASIL (DBH) TERHADAP PENGALOKASIAN ANGGARAN BELANJA MODAL (Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur)
Intisari
Belanja daerah menurut Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 adalah semua
pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi
beban daerah. Sedangkan menurut UU Nomor 23 Tahun 2004 belanja daerah
adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih pada tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan PP SAP
Nomor 24 Tahun 2005 belanja terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja
tak terduga, dan transfer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi
Khusus (DAK),dan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pengalokasian Anggaran
Belanja Modal pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data tahun 2012 – 2014 yang diambil dari pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Dirjen
Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah Departemen Keuangan. Teknik
analisa data yang digunakan adalah analisa kuantitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) mempunyai pengaruh
positif dan signifikan terhadap Alokasi Belanja Modal. Sedangkan Dana Alokasi
Khusus (DAK) tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Alokasi
Belanja Modal.
Kata kunci : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Belanja Modal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain