Text
AKUNTANSI PENERIMAAN PAJAK PARKIR DAN RETRIBUSI PARKIR DI KABUPATEN MALANG
INTISARI
Pajak Parkir dan Retribusi Parkir memiliki peran dalam penerimaan daerah
Kabupaten Malang. Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pembaruan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2005 akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui apakah Akuntansi Penerimaan di Pemerintah Kabupaten
Malang sudah sesuai dengan SAP Berbasis Akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan pajak parkir dan
retribusi parkir.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang meliputi Penerimaan
Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Akuntansi Pencatatan Pendapatan Pajak Parkir dan
Retribusi Parkir, Pelaporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah, Dan Penereapan
Sap Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Malang. data penelitian ini diperoleh
dari observasi serta dokumentasi dan wawancara langsung dengan pihak terkait dengan
penelitian ini. Objek penelitian ini adalah pajak parkir dan retribusi parkir pada Laporan
Realisasi Anggaran dalam kurung waktu 3 (tiga) tahun yaitu 2012-2014. Penelitian ini
dilakukan di Pemerintah Kabupaten Malang di DPPKA Kabupaten Malang dan DPKI
Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui realisasi penermaan pajak parkir dan
retribusi arkir yang diperoleh dari DPPKA Kabupaten Malang dan DPKI Kabupaten
Malng selama 3 (tiga) tahun penelitian, yaotu tahun 2012 sampai dengan tahun 2014
mengalami peningkatan. Dalam pencatatan pajak parkir dan retribusi parkir
menunjukkan bahwa akuntansi pencatatan penerimaan pajak parkir dan retribusi parkir
yang dilakukan oleh DPPKA Kabupaten Malang dan DPKI Kabupaten Malang telah
disusun dan disajikan dengan berpedoman pada SAKD berdasarkan Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006. Dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah
disampaikan oleh Kepala Daerah tanpa ditunda-tunda, Laporan Pertanggungjawaban
APBD adalah hasil proses akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan pemerintah
daerah dalam satu tahun anggaraan. Pemerintah Kabupaten Malang masih belum
menerapkan SAP Berbasis Akrual dan masih menerapkan basis kas menuju akrual.
Basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan
Realisaisi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewahiban, dan ekuitas
dana dalam Neraca.
Kata kunci: Pajak Parkir, Retribusi Parkir, Standar Akuntansi Pemerintah
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain