Text
EFEKTIVITAS KINERJA PEMERINTAH TENTANG PERDA NO.5 TAHUN 2011 DALAM PELAKSANAAN TERTIB ADMINISTRASI (STUDI KASUS DISPENDIK CAPIL KOTA SURABAYA)
Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terletak di Jalan Manyar Kertoarjo No.6 Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas kinerja pemerintah tentang perda No.5 tahun 2011 dalam pelaksanaan tertib administrasi akta kelahiran dan akta kematian.penelitian ini dilakukan pada tanggal 17 Januari Sampai dengan 15 maret 2014 Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Studi kasus dalam penelitian ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang berwenang dalam segala urusan administrasi kependudukan. Untuk metode pengumpulan data penulis menggunakan data yang bersumber dari Dinas Kependudukan yakni jumlah Akta kelahiran dan jumlah akta kematian selama tahun 2013 serta wawancara yang narasumbernya beberapa kepala seksi yang ada di Dispenduk Hasil penelitian ukuran efektivitas pemerintah dalam penerbitan akta kelahiran sebanyak 69.067 pemohon dan akta kematian 17.878 pemohon dari total wajib yang pemilik akta di Surabaya, jumlah di tersebut di dapat dari jumlah register yang masuk dan penerbitan akta. Serta tingkat keberhasilan juga dicapai pada tiap program sosialisasinya dilihat dari sepanjang tahun 2013 lebih banyak pemohon yang wajib atau tidak lebih dari 60hari dari peristiwa. Dengan adanya perubahan dari UU 23 tahun 2006 yang di perbarui UU 24 tahun 2013 tentang administrasi negara masyarakat tidak mengurus berdasarkan peristiwa lagi melaikan sebagai domisili yang belaku, dan tidak hanya itu Dispenduk Capil kota Surabaya untuk mengendalikan mobilitas penduduk dengan tertib administrasi. Maka berdasarkan hasil penelitian sebaiknya Dinas Kependudukan bersosialisasi sehingga warga surabaya lebih mendapatkan informasi yang tepat dan sesuai dengan target pemerintah.
1S142245 | A-14/245 Int e c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain