Text
PROSES PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUMBERGLAGAH MOJOKERTO
Tujuan diadakan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami gambaran umum persiapan dalam menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. (2) Untuk mengetahui dan memahami Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan penelitian lapangan, sedangkan teknik analisis data yang digunakan penelitian ini adalah deskriptif pedekatan kualitatif dengan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan data Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah.
Hasil analisis atas Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumberglagah secara keseluruhan sudah baik karena sudah menerapkan semua komponen dan alur yang sesuai dengan prosedur, namun menunjukkan ada kelemahan atau kekurangan pada komponen-komponen proses penyusunan rencana bisnis dan anggaran yang selama ini dijalankan, dimana tidak memenuhi substansi dalam komponen penyusunan rencana bisnis dan anggaran, yaitu pencatatan analisis dan perkiraan biaya satuan yang kurang baik.
Akibat adanya pencatatan analisis dan perkiraan biaya yang masi menggunakan basis kas yaitu pada komoponen dan substansi pada proses penyusunan rencana bisnis dan anggaran ini mengakibatkan terjadinya dalam komponen penyusunan rencana bisnis dan anggaran kurang akurat.
Sebaiknya instansi melakukan perubahan pada proses penyusunan rencana bisnis dan anggaran dimana untuk laporan keuangan pada pengakuan pendapatan dan belanja dalam realisasi anggaran dalam substansi pencatatan analisis dan perkiraan biaya satuan pada komponen rencana bisnis dan anggaran, yaitu menggunakan akuntansi basis akrual. Karena dengan adanya perubahan basis akuntansi yang mendasari laporan keuangan yang digunakan sebagai bahan penyusunan dalam komponen rencana bisnis dan anggaran, maka isi komponen dalam proses penyusunan rencana bisnis dan anggaran pada pengakuan pendapatan dan belanja dalam realisasi anggaran dalam substansi pencatatan analisis dan perkiraan biaya satuan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan harus menerapkan basis akrual secara penuh.
1S142046 | A-14/046 Adi p c.1 | Perpustakaan Pusat - Lantai 2 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tandon/Tidak dipinjamkan |
Tidak tersedia versi lain